PENDIDIKAN AGAMA AGAR MENGAJARKAN ISI KITAB SUCI-KITAB SUCI UNTUK SEMUA AGAMA YANG DIIZINKAN DI INDONESIA DIJAMIN OLEH UUDRI TAHUN 1945 YANG TELAH DIAMANDEMEN, DAN SEBAIKNYA DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH RI UNTUK MEMANCING PERTOLONGAN TUHAN KEPADA BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
BAB XIII
UUDRI TAHUN 1945
YANG TELAH i
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
ayat ( 3 ) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Inilah bunyi teks Pasal 31 ayat (3) UUDRI Tahun 1945 yang telah diamandemen yang tidak ada atau jauh lebih sempurna dari pada isi pasal tentang pendidikan dalam UUDRI Tahun 1945 yang asli.
Perubahan atau penambahan atau penyempurnaan kalimat "meningkatkan keimanan dan ketawaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang" diatas di bahas dan ditetapkan ketika Prof. DR. Amin Rais penulis buku tentang Takwa, sedang menjabat sebagai Ketua MPR-RI
Mereka yang paham tentang agama tentu saja tahu bahwa arti takwa antara lain ialah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi LaranganNya.
Sedangkan Perintah dan Larangan Tuhan itu hanya ada di dalam semua Kitab Suci yang pernah ada yaitu dalam Kitab Zabur, Taurat, Injil dan Al-Quran ( semua kitab yang masih orisinil ).
Jadi agar semua manusia Indonesia bisa mengikuti perintah dan larangan Tuhan maka pada mereka para penuntut ilmu, sejak SD. SLTP, SMU hingga ke Universitas Strara 1, Strata 2 dan Strata 3 harus di ajarkan isi kitab suci semua agama masing-masing. Karena hanya dengan mengetahui isi Firman Tuhan maka para pejabat baru bisa dengan kesadaran sendiri tidak akan melakukan korupsi, pembuatan agama baru, pencurian dll sehingga bis bertakwa dan barulah Pertolongan Tuhan yang benar-benar Besar dan Sempurna akan datang kepada Pemerintah dan Bangsa Indonesia.
Selama ini pelajaran agama hanya sepintas lalu, dan hanya soal sebagian kecil ritual ibadah dan sejarah Pesuruh atau Utusan Tuhan saja, bukan inti, hingga kebanyakan mereka buta Firman Tuhan dan tidak bertakwa.
Kalau semua anggota DPR pasca dididik isi semua kitab suci, dan pejabat Pemerintah pasca dididik isi semua kitab suci menjabat, maka akan keluar UU yang tidak melanggar HAM dan melanggar kebebasan beribadah seperti sekarang ini.
CONTOH UU YANG MELANGGAR HAM DAN KEBEBASAN BERIBADAH:
1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( Perlu diuji materi ulang di MK)
2. UU No Tahun tentang Perlindungan anak ( Perlu diuji materi di MK)
PASAL DALAM UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN YANG PERLU DIUJI MATERI ULANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH ORMAS ATAU PARPOL YANG INGIN MENOLONG AGAMA TUHAN.
1. Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami" ayat (2) berbunyi: "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk mempunyai untuk mempunyai istri
lebih dari satu Jo Pasal 4 ayat (2), yang berbunyi: "Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka wajib ia mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.", ayat (2) berbunyi: "Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri ( didalam Al-Quran dan hadis tidak ada syarat ini, jadi merugikan penganut agama Islam)
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan ( tidak ada istri para nabi atau sahabat yang cacat baru nikah lagi)
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan (syarat ini mengada-ada untuk menghambat ibadah poligami)
Jo Pasal 5 ayat (1) berbunyi: "Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan harus diperlukan syarat-syarat sbb:
a. adanya persetujuan dari istri/istri ( Ini tidak diajarkan dalam Islam, melanggar hak prerogatif seorang suami muslim )
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak mereka. ( Yang menjamin rezeki itu Tuhan )
Jo Pasal 9 berbunyi: "Seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang dapat disebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU ini." Jo Pasal 15 yang berbunyi: "Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu pihak lain atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru". ( pasal-pasal ini adalah rekayasa buatan manusia bukan Firman Tuhan atau Sunah Rasul, padahal banyak orang tahu bahwa banyak nabi-nabi berpoligami, dan pernikahan poligami ialah salah satu bentuk ibadah, mengapa harus diatur-atur manusia dan dilarang?)
Jo Pasal 7 ayat (3) bahwa intinya syarat untuk pria 19 tahun untuk calon mempelai wanita 16 tahun.( Ini jelas-jelas mengintervensi hak beribadah poligami) kalau untuk cari SIM boleh diatur-atur, tapi untuk ibadah itu aturan Tuhan yang dijamin dalam UUDRI Tahun 1945 yang telah diamandemen. (Ini bisa menjurus kepelecehan terhadap agama, karena nabi Muhammad SAW. nikah dengan Siti Aisyah pada waktu Aisyah belum berusia 16 tahun)
Dalam UU Perlindungan anak
Juga mengenai pernikahan sebelum usia 16 tahun, yang mengakibatkan seorang Ustad di Semarang berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kedua UU diatas dengan pasal-pasalnya yang jelas-jelas bertentangan dengan UUDRI Tahun 1945 harus mendapat perhatian untuk direvisi melalui MK, dengan cara mengajukan permohonan uji materi.
Apabila kitab suci berbagai agama diajarkan disekolah-sekolah akan baik untuk semua penganut agama di Indonesia, karena kitab suci itu mengajarkan orang rajin membaca, rajin menutut ilmu, rajin bekerja dst. dan banyak sekali memberikan tuntunan pasti yang tidak bisa didapatkan dari mata pelajaran lain, contoh dari 2 kitab suci yang dibolehkan di Indonesia yaitu Injil dan Al-Quran:
Injil mengajarkan orang minta tolong pada Tuhan contohnya:
Panggilah, maka kau akan dijawab
Ketuklah maka kau akan dibukakan pintu
Mintalah, kau akan diberi
Sebarlah remah roti, kau akan mendapat roti
dan Perpuluhan
serta larangan berzina mencuri dll
Al-Quran mengajarkan"
Tolonglah agama Tuhan, maka kamu akan ditolong (perseorangan maupun bangsa Indonesia apapun agama di dalamnya)
Siapa berbuat baik akan mendapatkan pembalasan 10 hingga 700 kali lipat dst dari Tuhan
Dan barang siapa bangun pagi rezekinya lancar ( Hadis)
Siapa yang istiqomah mengatakan Tuhan kami ialah Allah, maka ia akan ditolong di dunia maupun akhirat dan tidak usah khawatir (Al-Quran)
PADA PRINSIPNYA BANYAK SEKALI MANFAAT KITAB SUCI APABILA DIAJARKAN KEPADA BANGSA INDONESIA.
http://sarankepadasrisultan.blogspot.com/
BAB XIII
UUDRI TAHUN 1945
YANG TELAH i
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
ayat ( 3 ) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Inilah bunyi teks Pasal 31 ayat (3) UUDRI Tahun 1945 yang telah diamandemen yang tidak ada atau jauh lebih sempurna dari pada isi pasal tentang pendidikan dalam UUDRI Tahun 1945 yang asli.
Perubahan atau penambahan atau penyempurnaan kalimat "meningkatkan keimanan dan ketawaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang" diatas di bahas dan ditetapkan ketika Prof. DR. Amin Rais penulis buku tentang Takwa, sedang menjabat sebagai Ketua MPR-RI
Mereka yang paham tentang agama tentu saja tahu bahwa arti takwa antara lain ialah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi LaranganNya.
Sedangkan Perintah dan Larangan Tuhan itu hanya ada di dalam semua Kitab Suci yang pernah ada yaitu dalam Kitab Zabur, Taurat, Injil dan Al-Quran ( semua kitab yang masih orisinil ).
Jadi agar semua manusia Indonesia bisa mengikuti perintah dan larangan Tuhan maka pada mereka para penuntut ilmu, sejak SD. SLTP, SMU hingga ke Universitas Strara 1, Strata 2 dan Strata 3 harus di ajarkan isi kitab suci semua agama masing-masing. Karena hanya dengan mengetahui isi Firman Tuhan maka para pejabat baru bisa dengan kesadaran sendiri tidak akan melakukan korupsi, pembuatan agama baru, pencurian dll sehingga bis bertakwa dan barulah Pertolongan Tuhan yang benar-benar Besar dan Sempurna akan datang kepada Pemerintah dan Bangsa Indonesia.
Selama ini pelajaran agama hanya sepintas lalu, dan hanya soal sebagian kecil ritual ibadah dan sejarah Pesuruh atau Utusan Tuhan saja, bukan inti, hingga kebanyakan mereka buta Firman Tuhan dan tidak bertakwa.
Kalau semua anggota DPR pasca dididik isi semua kitab suci, dan pejabat Pemerintah pasca dididik isi semua kitab suci menjabat, maka akan keluar UU yang tidak melanggar HAM dan melanggar kebebasan beribadah seperti sekarang ini.
CONTOH UU YANG MELANGGAR HAM DAN KEBEBASAN BERIBADAH:
1. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( Perlu diuji materi ulang di MK)
2. UU No Tahun tentang Perlindungan anak ( Perlu diuji materi di MK)
PASAL DALAM UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN YANG PERLU DIUJI MATERI ULANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH ORMAS ATAU PARPOL YANG INGIN MENOLONG AGAMA TUHAN.
1. Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: "Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami" ayat (2) berbunyi: "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk mempunyai untuk mempunyai istri
lebih dari satu Jo Pasal 4 ayat (2), yang berbunyi: "Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka wajib ia mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.", ayat (2) berbunyi: "Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri ( didalam Al-Quran dan hadis tidak ada syarat ini, jadi merugikan penganut agama Islam)
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan ( tidak ada istri para nabi atau sahabat yang cacat baru nikah lagi)
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan (syarat ini mengada-ada untuk menghambat ibadah poligami)
Jo Pasal 5 ayat (1) berbunyi: "Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan harus diperlukan syarat-syarat sbb:
a. adanya persetujuan dari istri/istri ( Ini tidak diajarkan dalam Islam, melanggar hak prerogatif seorang suami muslim )
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak mereka. ( Yang menjamin rezeki itu Tuhan )
Jo Pasal 9 berbunyi: "Seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali hal yang dapat disebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU ini." Jo Pasal 15 yang berbunyi: "Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu pihak lain atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru". ( pasal-pasal ini adalah rekayasa buatan manusia bukan Firman Tuhan atau Sunah Rasul, padahal banyak orang tahu bahwa banyak nabi-nabi berpoligami, dan pernikahan poligami ialah salah satu bentuk ibadah, mengapa harus diatur-atur manusia dan dilarang?)
Jo Pasal 7 ayat (3) bahwa intinya syarat untuk pria 19 tahun untuk calon mempelai wanita 16 tahun.( Ini jelas-jelas mengintervensi hak beribadah poligami) kalau untuk cari SIM boleh diatur-atur, tapi untuk ibadah itu aturan Tuhan yang dijamin dalam UUDRI Tahun 1945 yang telah diamandemen. (Ini bisa menjurus kepelecehan terhadap agama, karena nabi Muhammad SAW. nikah dengan Siti Aisyah pada waktu Aisyah belum berusia 16 tahun)
Dalam UU Perlindungan anak
Juga mengenai pernikahan sebelum usia 16 tahun, yang mengakibatkan seorang Ustad di Semarang berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kedua UU diatas dengan pasal-pasalnya yang jelas-jelas bertentangan dengan UUDRI Tahun 1945 harus mendapat perhatian untuk direvisi melalui MK, dengan cara mengajukan permohonan uji materi.
Apabila kitab suci berbagai agama diajarkan disekolah-sekolah akan baik untuk semua penganut agama di Indonesia, karena kitab suci itu mengajarkan orang rajin membaca, rajin menutut ilmu, rajin bekerja dst. dan banyak sekali memberikan tuntunan pasti yang tidak bisa didapatkan dari mata pelajaran lain, contoh dari 2 kitab suci yang dibolehkan di Indonesia yaitu Injil dan Al-Quran:
Injil mengajarkan orang minta tolong pada Tuhan contohnya:
Panggilah, maka kau akan dijawab
Ketuklah maka kau akan dibukakan pintu
Mintalah, kau akan diberi
Sebarlah remah roti, kau akan mendapat roti
dan Perpuluhan
serta larangan berzina mencuri dll
Al-Quran mengajarkan"
Tolonglah agama Tuhan, maka kamu akan ditolong (perseorangan maupun bangsa Indonesia apapun agama di dalamnya)
Siapa berbuat baik akan mendapatkan pembalasan 10 hingga 700 kali lipat dst dari Tuhan
Dan barang siapa bangun pagi rezekinya lancar ( Hadis)
Siapa yang istiqomah mengatakan Tuhan kami ialah Allah, maka ia akan ditolong di dunia maupun akhirat dan tidak usah khawatir (Al-Quran)
PADA PRINSIPNYA BANYAK SEKALI MANFAAT KITAB SUCI APABILA DIAJARKAN KEPADA BANGSA INDONESIA.
http://sarankepadasrisultan.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar